Mikanisme Usul/Pendaptaran Tanda Satyalancana Pendidikan

Mekanisme Usul/ Pendaptaran Tanda satyalancana pendidikan 


Tanda kehormatan Satyalancana Pendidikan .Tanda kehormatan in di berikan kepada tenaga kependidikan formal dan non formal oelh presiden langsung.Dalam pemberian satyalancana in memiliki dasar P.P No 35 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU No 20 tahun 2009 tentang gelar ,tanda jasa dan tanda jasa kehormatan .Tanda satya lancana ini tidak semata mata di berikan oleh presiden melainkan ada beberapa kriteria yaitu  :
                               
mekanisme  pendaptaran tanda satyalancana pendidikan


Syarat umum :

  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang yang menjadi wilayah NKRI
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangasa dan negara 
  • Berkelakuan baik dan tidak menghianati bangsa dan negara dan tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan poengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun .
Syarat kusus  :
  • pendidik dan tenaga kependidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal
  • Pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana di maksud pada hurup a adalah yang melaksanakan tugas
  1. paling singkat 30 hari secara terus menerus atau selama 90 hari secara tidak terus menerus atau gugur /tewas di daerah yang mengalami bencana alam dan bencana sosial.
  2. paling singlkat 3 tahun secara terus menerus atau selama 6 tahun secara tidak terus menerus di daerah terpencil dan atau daerah terbelakang.
  3. paling singkat 5 tahun secara terus menerus atau selama 8 tahun secara tidak terus menerus di daerah dengan masyarakhat adat yang terpencil daerah perbatasan dengan daerah lain.
  4. paling singkat 8 tahun secara terus menerus dan berprestasi luar biasa di bidang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya masing masing yang di akui oleh masyarakat ,pemerintah dan lembaga nasional maupun internasional.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mikanisme Usul/Pendaptaran Tanda Satyalancana Pendidikan"

Post a Comment